
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mahalnya ongkos politik dalam pemilu umum (pemilu) kerap kali menjadi pemicu kepala daerah terjerat korupsi.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai KPK mencermati masih banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut, menurut KPK, menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh.
Terlebih, korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata.
“Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” tegas dia.
Sebagai contoh, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.
“(Dalam perkara Langkat), di mana pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” ucap dia.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Kajian itu menyebut tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujar dia.
KPK menilai, besarnya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.
Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas dia.
Kajian itu juga menunjukkan sistem kampanye saat ini dinilai masih membuka ruang pemborosan biaya politik.
Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi membuat kontestasi politik semakin mahal.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” ucap Budi.
Selain itu, KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.
Penggunaan dana tunai yang sulit dilacak dinilai membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih, maupun kepentingan pemenangan lainnya.
“Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” ujar dia.
KPK menilai, besarnya investasi politik selama masa kampanye berpotensi mendorong pejabat terpilih mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah menjabat.
Risiko itu dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik korupsi lainnya.
Usulan
Karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
“Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat,” kata dia.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujar dia.
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien.
Rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan diganti dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” imbuh Budi.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.
Untuk menekan praktik politik uang, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
Secara keseluruhan, KPK mendorong penurunan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada gagasan.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ucap dia.
Melalui upaya tersebut, lanjut Budi, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri. (kompas)