
Wonosobo – Polemik mengenai nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, mendapat respons dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo.
Alih-alih langsung menolak, Disdukcapil memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sejumlah alternatif agar nama tersebut tetap memiliki makna yang diinginkan orang tua sekaligus sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo Dwi Saraswati mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah orang tua bayi pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sebelum proses pengajuan akta kelahiran dilakukan.
“Kami punya kewajiban memberikan edukasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai nanti sudah mengajukan permohonan baru kami sampaikan aturan, sehingga justru menimbulkan persoalan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini keluarga bayi tersebut belum mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil.
Dokumen yang telah diterbitkan baru sebatas surat keterangan kelahiran sehingga masih terdapat kesempatan untuk mendiskusikan penulisan nama yang sesuai dengan regulasi.
Dwi menilai penggunaan singkatan “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama karena berbentuk singkatan dan berpotensi menimbulkan multi tafsir.
Namun, pihaknya tidak meminta orang tua menghilangkan makna yang ingin disampaikan melalui nama anaknya. Sebaliknya, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar unsur “MBG” tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar aturan.
“Salah satu sarannya, kalau tetap ingin mempertahankan MBG, bisa ditulis menjadi ‘Em Be Ge’, Dibacanya tetap sama, tetapi sudah tidak lagi berupa singkatan,” kata dia.
Alternatif nama lain
Alternatif lain yang ditawarkan adalah menyusun nama lengkap sehingga huruf awal setiap kata membentuk inisial MBG.
Dengan cara tersebut, identitas yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan sekaligus memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Ia mencontohkan, nama depan “Muhammad” dapat tetap digunakan sebagai inisial huruf M. Sementara itu, unsur huruf B dan G dapat diwakili oleh nama lain yang dipilih sendiri oleh keluarga.
“Kemudian huruf B dan G bisa dibuat menjadi nama lengkap sesuai keinginan keluarga. Jadi tetap membentuk inisial MBG tanpa harus menggunakan singkatan,” ujarnya.
Menurut Disdukcapil, pendekatan tersebut dipilih karena pemerintah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak.
Pemerintah hanya memastikan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa persyaratan dalam pencatatan nama. Selain tidak boleh menggunakan singkatan, nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas sedikitnya dua kata, dan maksimal 60 huruf.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya kami tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan karena tidak sesuai dengan tata cara pencatatan nama,” katanya.
Nama merupakan identitas yang melekat
Meski demikian, Disdukcapil berharap penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui komunikasi dengan keluarga. Oleh sebab itu, instansi tersebut lebih memilih memberikan pemahaman sejak awal dibandingkan menunggu hingga berkas permohonan masuk.
Selain menjelaskan regulasi, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Karena itu, pemilihan nama sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan makna bagi orang tua, tetapi juga kepentingan anak di masa depan.
“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, pemerintah mengatur agar nama juga memberikan kepastian administrasi serta tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam dokumen kependudukan,” ujarnya.
Disdukcapil optimistis keluarga Muhammad MBG Subianto dapat memahami penjelasan yang telah disampaikan.
Dengan masih belum diajukannya permohonan akta kelahiran, keluarga memiliki waktu untuk menentukan bentuk penulisan nama yang sesuai aturan tanpa harus menghilangkan makna rasa syukur yang ingin mereka abadikan melalui nama sang buah hati. (kompas)