
Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (US SS)
Dua lembaga penegak hukum asal Amerika Serikat tersebut sempat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).
Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa valuta asing yang disita dalam perkara tersebut.
Setelah sekitar satu jam berada di dalam Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, rombongan FBI dan Secret Service meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Lantas, apa peran FBI dan Secret Service dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, FBI dan US SS dilibatkan karena kedua institusi tersebut berwenang untuk memeriksa keaslian uang dolar Amerika Serikat yang disita penyidik dari sejumlah lokasi terkait kasus Febrie.
“Ya mereka (FBI dan US SS) kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait dengan kurs United States dollar,” kata Budi saat dihubungi lewat panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan laman www.secretservice.gov, US SS yang berdiri sejak 1865 itu tidak hanya bertugas melindungi pejabat negara, tetapi juga memiliki mandat untuk menyelidiki kejahatan finansial, seperti pemalsuan uang, pencucian uang, hingga ancaman siber terhadap sistem keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua institusi itu, uang sebanyak 5.874.621 dolar Amerika Serikat yang disita terkait kasus Febrie dipastikan asli.
“Dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026,” tutur Budi.
Adapun uang tersebut ditemukan di money changer dan Restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah advokat Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, dan rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sementara uang dolar Singapura yang ikut ditemukan di lokasi-lokasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Terkait dugaan adanya uang yang disimpan di luar negeri, Budi menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara.
“Ini kan proses berjalan tentang penelusuran aset. Tapi kan ini sudah diserahkan ke Kejagung. Nanti bisa ditanyakan ke Kejagung ya,” kata Budi.
Dari penggeledahan di restoran dan money changer di Cipete, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Total terdapat 12 lokasi yang digeledah polisi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari rumah Febrie di Sentul, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas.
Polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk Tan Kian.
Dua saksi di antaranya merupakan karyawan Restoran de’Clan, empat saksi dari money changer, dan satu saksi dari rumah Don Ritto.
Ada pula saksi dari penggeledahan di ruko di Cipete dan dua petugas keamanan.
“Untuk saksi di TKP de Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Dari rumah Don Ritto, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Usai rangkaian penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru. Don Ritto juga telah digiring ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026). (kompas)