Foto: Konferensi pers penahanan Syahrul Yasin Limpo di KPK

Jakarta – KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah itu membantah adu cepat dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus terkait SYL.

KPK diketahui tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di mana SYL telah menjadi salah seorang tersangka. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.

“Kemudian KPK vs Polda adu cepat. Tadi sudah saya sampaikan tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengatakan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Polda Metro dalam penanganan kasus terkait SYL. KPK akan memberikan ruang jika penyidik Polda Metro membutuhkan keterangan tiga orang tersangka kasus korupsi Kementan yang telah ditahan KPK.

“Kami juga mendukung Polda misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK,” katanya.

KPK juga menepis kabar adanya ancaman ke SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. KPK menyebut pemeriksaan kepada SYL berjalan terbuka.

Alex mengatakan penyidik KPK selalu merekam penuh setiap pemeriksaan tersangka atau saksi di gedung KPK. Jalannya pemeriksaan itu, kata Alex, disaksikan juga oleh pimpinan KPK.

“Nah kalau toh nanti misalnya ini terkait dengan katanya ada ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka,” kata Alex.

“Kalau ada penekanan, pemaksaan itu semuanya terekam, tentu kalau ada tekanan, ada paksaan saksi maupun tersangka bisa menolak,” sambungnya.

Alex lalu menegaskan tidak ada ancaman maupun penekanan terhadap SYL saat pemeriksaan untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Semua tergambar di situ dan kami pastikan pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan fair, terbuka dan saya yakin sangat profesional tidak ada upaya-upaya pemaksaan, atau penekanan apalagi ketika yang bersangkutan punya hak ingkar, dia punya hak ingkar untuk tidak mengakui apa yang disangkakan,” kata Alex.

Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor. (ygs/whn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer