Foto: ekspresi Irjen Teddy Minahasa divonis bui seumur hidup

Jakarta – Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Begini jejak kasus mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Fadil Imran, untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa. Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpers, Jumat (14/10/2022) lalu.

Irjen Teddy Minahasa pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Teddy Bantah Jadi Bandar

Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry Yosodiningrat mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak seorang wanita bernama Linda Pujiastuti melalui teknik undercover.

“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10/2022).

Salahkan Anak Buah

Henry Yosodiningrat mengatakan sebenarnya Teddy ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menangkap Linda.

“Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan ‘coba hubungi ini (AKBP Doddy)’, karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami,” ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, Senin (17/10/2022).

“Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan), loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatera Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda,” tambahnya.

Anak Buah Serang Balik Teddy

Klaim tersebut diserang balik oleh pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.

Adriel sendiri juga menjadi kuasa hukum dari tersangka lainnya, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.

“Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Adriel menilai trik yang diklaim Irjen Teddy Minahasa dalam menjebak Linda tidak masuk akal. Padahal kliennya, AKBP Doddy, kala itu menjabat anggota logistik Polda Sumbar.

Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy

Teddy pun akhirnya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.

“Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris,” kata Hotman Paris, Minggu (23/10).

Didakwa Tukar Sabu dengan Tawas

Kasus ini pun bergulir di ‘meja hijau’. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan bersama dua orang lainnya. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Teddy dan Linda didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Linda Sebut Istri Siri Teddy

Saat berjalannya persidangan, ada salah satu keterangan dari terdakwa lainnya yakni Linda, yang membuat pernyataan menggegerkan. Di persidangan, Linda mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya,” ujar Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (1/3/2023).

Tak cukup sampai di situ, Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan jenderal bintang dua itu. Bahkan, katanya, ia juga tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China pada 2019.

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama,” ungkap Linda.

Cerita Momen Bersama di Laut China

Linda juga menyampaikan keberatan dengan kesaksian Teddy yang menyebut kasus narkoba ini hanya untuk jebakan. Linda menyebut dirinya tidak pernah ada masalah dengan Teddy.

“Terima kasih, Yang Mulia, saya keberatan kalau ini jebakan, saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut China itu gagal, saya sempat minta maaf dan saya tidak pernah berantem,” ujar Linda.

Linda mengaku selalu tidur bareng Teddy di kapal setiap hari. Bahkan, kata Linda, dirinya sempat meminta maaf dan Teddy juga tidak marah kepadanya saat itu.

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya ‘Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ujar Linda.

“Sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan. Mohon maaf ini harus saya utarakan karena ini semua ada kaitannya dengan penyisihan, Yang Mulia,” lanjutnya.

Linda mengaku tak masalah bila Teddy tak mengakuinya sebagai istri siri.

“Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya, terima kasih, Yang Mulia,” kata Linda.

Bantahan Irjen Teddy

Irjen Teddy Minahasa pun membantah mentah-mentah pengakuan Linda itu. Teddy menyebut apa yang diucapkan Linda itu sebuah konspirasi.

“Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?” tanya salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

“Tidak ada,” ujar Teddy.

“Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan,” ucap hakim.

“Ini konspirasi,” ucap Teddy.

“Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan,” ujar hakim.

Teddy juga menyampaikan keberatan setelah mendengarkan ucapan Linda soal istri siri. Teddy mengatakan dirinya heran Linda mengaku sebagai istri siri tapi menyeretnya di kasus ini.

“Kalau Saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang,” ujar Teddy.

“Simpelnya adalah, kok suaminya diseret dalam kasus ini?” sambung Irjen Teddy.

“Oke cukup ya. Artinya tetap dalam keterangan tadi,” ujar hakim.

Teddy sendiri mengaku mengenal Linda sejak 2005 di Hotel Classic. Saat itu, kata Teddy, dia sering spa bersama teman-temannya di Hotel Classic.

Teddy Dituntut Mati

Irjen Teddy Minahasa pun kemudian menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Divonis Seumur Hidup Bui

Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana terhadap Teddy. Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembela. (whn/zap/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer