Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (ANTARA FOTO)

MAJALAHBUSER.com – Sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 2 triliun hasil sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan kembali masuk dalam daftar yang dilelang tahun ini.

Aset itu tak kunjung laku sejak kali pertama dilelang pada 2022. Meski sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, peminatnya selalu saja sepi.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengungkapkan ada beberapa alasan sulitnya melego aset lelang sitaan BLBI Tommy Soeharto.

Padahal banyak aset yang disita Kejaksaan Agung dari tindak pidana korupsi, termasuk kasus BLBI, sebenarnya mudah dilelang dalam waktu yang relatif singkat.

Namun untuk kasus sulitnya menjual aset sitaan dari salah satu anggota Keluarga Cendana ini, Joko menduga bisa jadi karena memang belum menemukan pembeli yang cocok.

“Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan Kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko dikutip dari Antara, Sabtu (27/11/2024).

Dugaan lainnya, penyebab sulitnya melelang eks aset Tommy Soeharto adalah karena harganya yang dianggap cukup mahal di mata calon pembeli.

“(Aset sitaan tak kunjung laku) mungkin karena harga,” ucap Joko.

Menurut Joko, belum ada tanggal pasti terkait tanggal lelang kembali aset-aset milik Tommy Soeharto. Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.

Joko mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan. Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022.

Aset yang di sita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Lalu tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Serta tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.

Di samping itu, limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp 1 triliun, menjadi Rp 430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp 420 miliar pada lelang terakhir.

Mobil Timor

PT Timor Putra Nasional atau TPN sendiri adalah perusahaan distributor dan perakitan mobil yang bernama Timor.

Perusahaan beroperasi pada kurun waktu tahun 1996 sampai tahun 2000, dan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.

Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Dalam Inpres itu, intruksi Presiden Soeharto tegas, perusahaan milik Tommy Soeharto ini diberikan fasilitas pembebasan PPnBM, pajak yang berkontribusi besar pada tingginya harga mobil di Indonesia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer