Ilustrasi salah satu ciri-ciri IMEI iPhone diblokir. IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

MAJALAHBUSER.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI)  dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dilansir Kompas.com.

Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, menurut Adi Vivid, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli iPhone, hendaknya pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.

Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir. Lalu, apa saja yang harus dicek saat beli iPhone agar terhindar dari masalah tersebut? Simak tipsnya di bawah ini.

1. Pastikan iPhone berasal dari distributor resmi

Di Indonesia, terdapat dua distributor resmi iPhone yang cukup besar, yakni iBox dan Digimap. Kedua distributor itu mengedarkan iPhone di Indonesia secara legal. Artinya, mereka telah membayar pajak dan mendaftarkan IMEI iPhone ke database pemerintah.

Jadi, iPhone yang bersumber dari distributor resmi itu relatif lebih aman untuk dibeli dan dipakai. Kecil kemungkinan iPhone dari iBox atau Digimap mengalami masalah hilang sinyal akibat IMEI tidak terdaftar dan diblokir.

Gerai iBox atau Digimap rata-rata sudah tersedia di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan sebagainya. Pengguna bisa langsung mengunjungi gerai distributor resmi tersebut untuk membeli iPhone secara aman.

2. Cek kode dari nomor model iPhone resmi di Indonesia

iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi seperti iBox dan Digimap umumnya memiliki nomor model dengan kode “PA/A” (untuk iBox) atau “DA/A” (untuk Digimap). Kode tersebut biasanya terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.

Kode dari nomor model iPhone itu berfungsi untuk mengidentifikasi wilayah atau negara tempat iPhone dipasarkan. Tiap wilayah punya kode nomor model iPhone yang berbeda, seperti “LL/A” untuk Amerika Serikat dan “ZP/A” untuk Singapura.

Bila hendak mencari iPhone bekas yang aman, pastikan tercantum nomor model dengan kode berakhiran “PA/A” atau “DA/A” untuk mengetahui bahwa barang tersebut diedarkan dari distributor resmi di Indonesia.

Untuk memeriksa nomor model iPhone, caranya silakan buka menu pengaturan dan klik opsi “Umum” atau “General”. Selanjutnya, pilih opsi “About” atau “Tentang” dan kunjungi kolom “Nomor Model”.

3. Hindari membeli iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”

Di pasar Indonesia saat ini, terdapat iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”. iPhone dengan kondisi itu adalah iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.

Umumnya, iPhone tersebut berasal dari Singapura dan diimpor ke Indonesia secara ilegal atau tidak membayar pajak. Harga iPhone kondisi ini umumnya jauh lebih murah ketimbang iPhone yang berasal dari distributor resmi, bisa selisih Rp 1 juta – Rp 2 jutaan.

Kendati murah, namun lantaran didistribusikan secara ilegal, iPhone Ex-Inter All Operator rentan mengalami masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal. Saat awal dipakai, iPhone Ex-Inter All Operator mungkin masih bisa mengakses jaringan seluler.

Tapi itu tak berlangsung lama, iPhone Ex-Inter All Operator bisa mengalami pemblokiran IMEI kapan saja. Kisah pengguna yang mengalami masalah tersebut bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.

Jadi, supaya tidak mengalami masalah serupa, sebaiknya beli iPhone yang berasal dari distributor resmi dan menghindari untuk memilih iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator” yang diedarkan secara ilegal.

4. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai

Tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia secara ilegal. Ada iPhone Ex-Inter yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dengan membayar pajak dan mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.

Seandainya ingin membeli iPhone Ex-Inter, cobalah untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI dari barang tersebut telah terdaftar atau tidak di database pemerintah.

Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter

Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual. Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.

Kasus pelanggaran IMEI

Kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, ada enam tersangka ditetapkan dan ditangkap dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.

Adapun keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kemudian, empat pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya.

Wahyu menyebut, dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.

Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Rahel Narda Chaterine/Icha Rastika/kompas))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer