Foto: MBCAA Bule yang Ludahi imam masjid di Bandung (dok istimewa)

Jakarta – Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono gerak cepat merespons adanya kasus imam masjid di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, yang diludahi seorang warga negara asing (WNA). Tak butuh waktu lama, WNA itu kini sudah diamankan.

“Betul, kita sudah diamankan yang bersangkutan,” kata Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (29/4/2023) pagi.

Bule berinisial MBCAA (48) ini diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. WNA ini diamankan polisi kurang dari 24 jam.

Sebelumnya diketahui, di media sosial (medsos) viral seorang imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, WNA) berinisial MBCAA (48) karena menyetel murrotal Al-Qur’an. Polrestabes Bandung segera turun tangan mengusut kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono langsung menyambangi Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4) malam. Budi bersama jajarannya langsung menemui korban imam tetap di Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24) untuk mengetahui kronologi kejadian ini.

“Tadi kami melihat berita viral di medsos yang ada seorang warga negara asing yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di daerah Bandung,” kata Kombes Budi Sartono kepada wartawan dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).

Saat ini bule inisial MBCAA itu sudah dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

MBCAA Ditangkap Saat Hendak Balik ke LN

Tidak sampai 24 jam, jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap warga negara asing (WNA) yang viral karena meludahi seorang imam masjid di masjid wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Bule ini hendak kembali ke negaranya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menceritakan, begitu melihat adanya kasus ini, dirinya langsung turun langsung mengecek ke lokasi dan mendatangi korban. Jajarannya kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku.

“Mulai viral itu siang, kita lihat di sosial media. Langsung segera kita tindaklanjuti ke korban. Kita telusuri mulai dari hotel di mana, paspornya. Alhamdulillah bisa kita deteksi, ternyata yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Kombes Budi Sartono saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/4/2023).

Polisi pun segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, untuk mencegah bule berinisial MBCAA (48) terbang kembali ke negaranya.

“Jadi kita langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penundaan sementara penerbangan. Sebetulnya yang bersangkutan sudah mau terbang tadinya. Kita amankan di bandara,” ujarnya.

MBCAA (48) yang diketahui berkewarganegaraan Australia itu kemudian dibawa ke kantor Polrestabes Bandung. Dia sedang dimintai keterangan atas perbuatannya.

“Alhamdulillah yang bersangkutan kita bisa amankan sebelum berangkat pulang, dan sekarang sudah kita bawa ke Polrestabes. Sementara masih kita mintai keterangan dulu,” sambung Kombes Budi Sartono.

Warga Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung

Seorang imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diludahi warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) karena menyetel murrotal Al-Qur’an. Polrestabes Bandung turun tangan mengusut kasus peludahan imam masjid tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung menyambangi Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4) malam. Budi bersama jajarannya langsung menemui korban imam tetap di Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24), untuk mengetahui kronologi kejadian ini.

“Tadi kami melihat berita viral di medsos yang ada seorang warga negara asing yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di daerah Bandung,” kata Budi kepada wartawan usai lakukan pertemuan seperti dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).

Bule Australia

Imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24) mengatakan, dari informasi pihak hotel bule tersebut merupakan warga Australia. Dari passport yang diterima detikJabar, pelaku peludahan imam masjid ini berinisial MBCAA berusia 48 tahun. Passport itu dibuat pelaku tahun 2020 lalu dan habis 2030 mendatang. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer