Foto: Kapolres Magelang Kota, saat memberikan keterangan terkait viralnya pemberitaan gadis cantik yang membawa kabur sepeda motor, milik warga Bandongan

Magelang – majalahbuser.com, Polres Magelang Kota adakan konferensi pers terkait kejadian viral tentang seorang gadis cantik yang membawa sepeda motor milik warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2023. Polsek Bandongan menerima laporan warga terkait hilangnya sepeda motor. (Kamis, 13/04/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kwancen, Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

Dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota, bahwa raibnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

“Bahwa anak perempuan tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan. Dalam angan-angan yang bersangkutan mempunyai keinginan untuk naik sepeda motor untuk berkeliling. Yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian ia kendarai, namun setelah beberapa jam ia kembalikan lagi,” terang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang pada Kamis petang (13/4/2023).

Sepeda motor dapat dihidupkan karena keyless yang kebetulan berada di dekat sepeda motor. Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.

Peristiwa itu juga diketahui  Kepala Desa Bandongan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan, kemudian pelaku diamankan di Polsek Bandongan.

Karena sepeda motor sudah kembali, sang pemilik kemudian mencabut aduannya dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial. Kapolrespun memberikan himbauan agar masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencari sumber kebenarannya sebelum memposting suatu berita atau kejadian.

“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut.” tegas Kapolres Magelang Kota.

Yolanda meminta kepada semua pihak jangan mengekpos atau menjustice pelaku, agar diklarifikasi, karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan. Selain masih di bawah umur, pelaku juga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota. (hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer