Ilustrasi anggota Polri. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta – Warga negara Indonesia bernama Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit menguji perbedaan usia pensiun polisi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, usia pensiun 58 tahun untuk anggota Polri yang diatur dalam undang-undang yang lama merupakan bentuk keseragaman yang berlaku sebagai pembatas.

“Batas usia itulah yang sejak berlakunya undang-undang tersebut menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan, meskipun tidak pernah dirumuskan sebagai pembatasan masa jabatan,” ujar Matthew dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025, yang digelar Rabu (7/10/2026) dan dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).

Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang baru menyatakan, tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun; perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Lalu, khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Ketentuan yang secara formal ditujukan kepada satu golongan kepangkatan pada kenyataannya berlaku bagi satu jabatan dan pada satu waktu tertentu berlaku bagi satu orang. Keadaan demikian dalam kepustakaan hukum tata negara dikenal sebagai persoalan individuelle Gesetz, yaitu undang-undang yang kehilangan sifat umum dan abstraknya,” ujar Matthew.

Selain itu, ia juga menyorot norma yang mengatur perpanjangan satu tahun untuk perwira tinggi Polri berdasarkan Keppres yang bersifat politis.

“Pihak yang menilai ada tidaknya kebutuhan perpanjangan adalah pihak yang memiliki kepentingan politik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum tersebut,” ujar Matthew.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (5) UU Polri bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Pasal 30 ayat (5) : (5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sama bagi seluruh golongan kepangkatan, yaitu usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer