
Jakarta – Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta agar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dibangun sesuai kemampuan fiskal negara.
“Memang sejak awal kita minta agar pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan kemampuan fiskal negara,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, kata Irawan, pembangunan harus disiplin dengan pendekatan teknokratik, sebagaimana tertuang dalam rencana induk pembangunan IKN.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara tetap Jakarta, Irawan menyebut sifatnya hanya penegasan saja.
“Saya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan ibu kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apapun. Sifatnya hanya penegasan saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Hakim MK Adies Kadir.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya. (kompas)