Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan jumlah jaksa dan pegawai tata usaha 'nakal' yang telah dipecat tahun ini meningkat dibanding tahun 2014 lalu.
Mereka kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan melanggar kode etik.
Rabu, 8 Juli 2015
Indisipliner dan Tercela, 60 Staf Kejaksaan Agung Dipecat
“Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 orang yang dipecat dan menunggu keputusan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jasman Panjaitan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2015.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan seperti mencuri barang-barang sitaan yang berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani Kejaksaan, sering bolos kerja, bahkan personel yang diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Hal tersebut menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk memecat puluhan pegawainya sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Instansi ini juga mencopot sejumlah pimpinan Kejaksaan di daerah. Beberapa di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibadak; dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak.
Jumlah personel yang diberhentikan ini meningkat dari semester pertama tahun lalu, yang berjumlah 40 orang.
“Bisa jadi akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga Kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini.” (viva)