Aksi simpati itu digelar mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri. Sebagaimana diketahui, Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Uniska Kediri sebagai pendamping para korban kasus asusila ini.
Sebelum digelar aksi simpati pemberian bunga kepada anggota polisi, sempat digelar audiensi dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang Wijanarko Bain, Wakapolres Kediri Kompol Harissandi dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetya. Selain mahasiswa, acara tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis LSM di Kota dan Kabupaten Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa mengatakan, sangat mengapresiasi tindakan Polres Kediri Kota yang sudah meringkus pelaku, dan menetapkan sebagai tersangka. Seluruh aktivis mahasiswa dari BEM Uniska siap mensupport pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bambang Wijanarko Bain meminta semua pihak dapat lebih bersabar dalam menunggu proses penanganan kasus tersebut. Kapolresta sudah memberikan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan mekanisme KUHAP.
"Yang perlu diketahui bersama, dan mungkin banyak yang salah. Bahkan, kasus ini bukanlah asusia, atau pencabulan, melainkan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Anak ini sebagaimana diatur adalam KUHAP adalah berusia dibawah 18 tahun," tegas Bambang, Selasa (14/7/2015).
Menurut Kapolres ada pihak yang berusaha memunculkan isu dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia memberikan pesan moral kepada seluruh masyarakat dan khususnya pers supaya dapat bertanggung jawab dalam pemberitaannya, agar Kota Kediri tetap kondusif.
Terpisah Arifih, SH, selaku kuasa hukum Koko mengaku, kecewa terhadap upaya penangkapan yang dilakukan Polres Kediri Kota. Sebab, penangkapan berlangsung saat kliennya hendak pergi ke Luar Negeri bersama keluarganya. Agenda tersebut telah lama terjadwal dan bukan dalam upaya melarikan diri.
" Klien kami sudah menerima surat pemanggilan pertama. Tetapi sudah ada tindakan paksa berupa penangkapan. Padahal klien kami sudah lama memiliki agenda untuk bepergian ke Luar Negeri itu. Kalau pun memang ada upaya paksa, seharusnya setelah ada surat pemanggilan satu dan dua," kata Arifin SH.
Masih kata pengacara langganan Pemerintah Kabupaten Kediri itu, jika kliennya membantah melakukan persetubuhan dengan sejumlah anak dibawah umur sebagaimana disangkakan kepadanya. Koko menantang agar dipertemukan langsung dengan korban untuk dikonfrontasi.
Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan terhadap lima anak dibawah umur terjadi di Kota Kediri. Pelaku berisinial Koko telah ditangkap polisi saat hendak pergi ke Eropa, di Bandara Juanda. Koko diduga menyetubuhi korban dengan iming-iming akan diberi uang antara Rp 400-700 ribuan setiap kencan. Korban Koko diperkirakan mencapai belasan orang, setelah LBH Uniska Kediri melakukan pendataan. (beritajatim)