Menurut Yasona, pada Senin 13 Juli 2015, Jokowi harus melakukan berbagai pertimbangan atas permohonan grasi Antasari. Sebab, menurut Mahkamah Agung, pengajuan grasi Antasari tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Pasal itu menyebutkan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Padahal keputusan hukum tetap Antasari sudah berlangsung bertahun-tahun yang lalu.
Namun, juga harus ada pertimbangan kemanusiaan sebab saat ini Antasari terus menerus sakit dan tengah dirawat di rumah sakit.
"Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti presiden yang akan memutuskan seperti apa," kata Yasona di Isatana Kepresidenan, Jakarta.
Yasona sendiri mengaku bahwa dia telah memberikan pertimbagan soal kemanusiaan soal pemberian grasi ini. Mengingat Antasari yang saat ini sakit-sakitan. "Tetapi presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu presiden sebagai kepala negara jangan melanggar UU. Ini dilemanya di sana," ujar dia.
Kemenkumham Kaji Permohonan Grasi Antasari
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sedang mengkaji permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Saat ini sedang kita godok. Saya juga berikan surat, diskusi sama tim saya. Mereka buat kajian konstitusionalitas dan aspek yuridis dan prosedur," kata Yasona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.
Menurut dia, pengajuan grasi Antasari tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Di mana dalam ayat 2 pasal 7 disebutkan bahwa grasi hanya dapat diajukan selambat lambatnya satu tahun setelah keputusan hukum tetap. Namun, Antasari sudah hampir tiga tahun lalu.
"Kalau kita liat ini kan kewenangan pemberian grasi sepenuhnya kewenangan konstitusional Presiden. Itu hak prerogratif tertinggi dari zaman dulu," ujarnya menjelaskan.
Sementara, yang saat ini tengah dikaji Kemenkumham terkait hak prerogratif Presiden yang dijamin Undang-Undang Dasar, namun ternyata UU membatasi kewenangan tersebut. "Dengan membatasi itu, berarti itu limitasi kewenangan Presiden. Ini persoalannya," kata dia.
Yasonna mengatakan, sebenarnya Presiden Joko Widodo mau memberikan grasi kepada Antasari. Namun, Presiden juga tak ingin melanggar UU. "Beliau lihat ok, tapi karena ada limitasi UU itu menjadi persoalan." (viva)