Foto: Ilustrasi YouTube

Depok – Seorang wanita berinisial SN kena tipu dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Bukannya untung, korban malah menderita kerugian hingga puluhan juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.55 WIB. Mulanya, SN mendapat pesan WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube.

“Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu. Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5 kali,” kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Pelaku terus memberikan komisi hingga tugas ke-6, tapi korban wajib deposit terlebih dulu maksimal Rp 500 ribu dengan reward 20%. Hal itu terus berlanjut dan komisi dapat dicairkan hingga tugas ke-8.

“Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup,” ungkap Fitri.

Diminta Beri Review di Aplikasi

Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban. Kemudian, SN mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.

“Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” jelasnya.

SN diminta kembali deposit sebesar Rp 14.700.000 untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. Namun, SN belum kunjung dapat mencairkan komisi hingga SN diminta deposit kembali sebesar Rp 30 juta untuk melanjutkan tugasnya.

“Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.

Fitri menyampaikan Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. (mea/dhn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer