Foto: Korban syarat ‘staycation bareng bos’ demi kontrak kerja

Bekasi – Perempuan berinisial AD telah memberikan keterangan ke polisi terkait laporannya terkait kasus ‘staycation bareng bos’ demi kontrak kerja. AD menegaskan langkah hukum yang dilakukannya bukan untuk panjat sosial atau pansos, melainkan hendak mencari keadilan.

Hal ini disampaikan AD setelah dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023). AD mengatakan masih trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Merasa trauma, sih, takut,” kata AD.

AD menegaskan tidak ingin ‘pansos’ atas kasusnya. Dia menekankan ingin mencari keadilan.

“Saya di sini hanya ingin menyampaikan, bukan ingin pansos, saya ingin keadilan. Saya kenapa diputus kontrak karena tidak menerima tawaran atasan,” ujar AD.

AD menolak perbuatan atasannya yang menurutnya telah melecehkan.

“Saya berani speak up tidak mau direndahkan atau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diperlakukan seperti itu,” kata dia.

Tanggapan Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi tidak tinggal diam. Mereka akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dilansir Antara, Kamis (4/5/2023).

Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum. “Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika,” imbuhnya.

“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” kata Dani.

Selama ini, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” katanya.

Korban ‘Staycation Bareng Bos’ Serahkan Bukti Chat ke Polisi

Karyawati korban disyaratkan ‘tidur bareng bos’ atau ‘staycation bareng bos’ demi memperpanjang kerja berinisial AD telah menjalani proses klarifikasi polisi. AD membawa dua saksi dan bukti-bukti dalam pemeriksaan itu.

“Hari ini agendanya adalah BAP dari pelapor dan dua saksi yang hari ini hadir. Dua saksi dari pelapor. Untuk pelapor sendiri tadi dimulai dari jam setengah 11.00 WIB sudah mulai BAP. Untuk Mba AD sendiri ada jeda mulai lagi jam 13.00 WIB,” kata kuasa hukum AD, Untung Nassari, usai AD dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Untung mengatakan AD diberondong 35 pertanyaan oleh penyidik. Keterangan AD diberikan bersama saksi-saksi.

“Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan karena memang dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Saksi hari ini dari PT I. Sebagai saksi yang kemungkinan menguatkan pelapor,” katanya.

Kuasa hukum AD lainnya, Wahyu Hariyadi, menambahkan saksi dari pelapor tersebut merupakan kawan dekat dan rekan kerja AD di PT I.

“Kedua-duanya teman dekat korban dan rekan sekerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya. Proses penyelidikan masih, ya mudah-mudahan perkembangannya ada hasil ya,” katanya.

Wahyu melanjutkan, korban membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku.

“Kalau barang bukti baru, ya sebetulnya bukan baru ya karena kan baru pemeriksaan hari ini. Barang buktinya ada chat,” katanya.

Wahyu menyebut pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat. Wahyu mengatakan pihak korban tidak banyak merespons hal itu.

“Pelaku ya coba menghubungi, tapi tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia belum menyadari seperti apa. Nggak (ajak damai) hanya klarifikasi,” katanya. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer