Wali Kota yang ditemui dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolan Sampah itu mengatakan perda itu merupakan sebuah sikap nyata tentang ketegasan pemerintah dalam mengelola sampah.
Namun, untuk penegakannya akan dilakukan dengan santun. Untuk awal, mereka tidak langsung ditangkap melainkan akan diingatkan. Pemkot masih memberikan kelonggaran sebelum aturan itu benar-benar diterapkan, 1 Januari 2015. Ia berharap dengan program ini warga akan sadar dan membiasakan diri membuang sampah di tempatnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pembersihan Jalan dan Saluran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Eko Budi Santoso menambahkan aturan pengelolaan sampah itu merupakan ajakan yang positif agar seluruh masyarakat bisa mengubah gaya lama menuju gaya baru, membuang sampah di tempatnya.
Untuk sasaran, ia mengatakan akan dilakukan di tempat keramaian seperti di pasar swalayan, pusat niaga, maupun tempat keramaian lainnya. Untuk pemantauan, DKP melibatkan satuan kerja lain misalnya Bagian Hukum, Disperindagtamben, Dinas Koperasi dan UMKM, maupun Satpol PP Kota Kediri.
"Nanti ada petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang akan memrosesnya. Untuk saat ini, kami masih sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dan mendapatkan informasi," ujarnya.
DKP Kota Kediri juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang peduli menjaga kebersihan. Mereka diberi julukan sebagai "pendekar kebersihan" yang terdiri dari remaja, mahasiswa, sampai masyarkat umum.
"Mereka ikut mengikrarkan diri menjadi pendekar kebersihan, mengajak positif berperilaku membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Budi mengaku optimistis dengan peraturan yang baru akan menimbulkan efek jera serta bisa mengubah perilaku masyarakat menjaga kesehatan dan kebersihan.
Dalam kampanye itu, selain konvoi massa juga membawa berbagai macam selebaran yang isinya berbagai ajakan untuk mengubah gaya hidup menjadi lebih sehat serta membuang sampah di tempatnya. (adv/humas)