Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer