
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melayangkan protes kepada majelis hakim usai pembacaan vonis terhadap kliennya.
Usai pembacaan putusan 10 tahun penjara untuk Nadiem, majelis hakim langsung menutup sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Setelah pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem bertanya dari mejanya kepada majelis hakim apakah mereka tidak diberi kesempatan berbicara.
“Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Namun, majelis hakim tidak menanggapi protes dari tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang.
Melihat majelis hakim yang keluar, membuat tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka.
“Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” ujar tim kuasa hukum Nadiem yang tidak direspons oleh majelis hakim.
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim juga dihatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. (kompas)