Wakil Ketua DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta anggaran pendidikan sekitar Rp 238 triliun yang nantinya tidak lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), diprioritaskan untuk menaikkan gaji dan tunjangan guru.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian, setelah pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim dan TNI.

“Contoh, gaji guru. Ini benar-benar kami titip agar pemerintah juga betul-betul punya keinginan kuat untuk menaikkan gaji guru. Hakim sudah diperhatikan, TNI sudah diperhatikan, nah sekarang guru juga harus diperhatikan,” ujar Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil perhitungan pimpinan Komisi X DPR RI, kata Lalu Hadrian, anggaran pendidikan yang tidak lagi dipakai untuk MBG mencapai Rp 238 Triliun.

Perhitungan itu berdasarkan postur anggaran yang telah ditetapkan pada 2026 ini.

“Kalau kita melihat postur anggaran 2026 hari ini kan kurang lebih sekitar 238 triliun. Nah, kalau misalnya benar MBG ini dikeluarkan dari postur anggaran pendidikan sesuai dengan putusan MK, maka ya sekitar itu yang kembali ke pendidikan,” ungkap dia.

Selain itu, Lalu Hadrian mengatakan bahwa anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk mengatasi kekurangan guru yang mencapai lebih dari 560.000 orang.

“Kalau sekitar itu, maka yang bisa kita atasi, satu, kekurangan guru. Hari ini kita kurang 560.000 lebih guru se-Indonesia ini. Nah, dengan anggaran seperti itu, ya paling tidak setengahnya bisa diakomodasi,” kata dia.

Selain persoalan guru, Lalu juga berpandangan bahwa anggaran bekas MBG tersebut juga bisa digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.

Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, MBG tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Meski demikian, MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer