Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta – Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengklaim akan menghadirkan seorang kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons klaim salah satu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut.

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut semua tuduhan harus bisa dibuktikan. Kapolri juga masih menunggu siapa kapolda yang diklaim Henry Yoso.

“Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” kata Kapolri.

“Saya justru menunggu, namanya siapa,” imbuh dia.

Henry Yoso sebelumya menyatakan pihaknya memegang bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Henry juga mengklaim ada tekanan kepada masyarakat seperti di Sragen, Jawa Tengah. Dia menyebut persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen hanya sekitar 30%.

Henry kemudian menyebut ada kepala desa yang dipaksa polisi. Dia mengaku siap menghadirkan kapolda bersaksi di MK.

“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya.

Komitmen Netralitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berulang kali menegaskan komitmen netralitas Korps Bhayangkara di Pemilu 2024. Kapolri menyebut Propam juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan bukti polisi yang melakukan pelanggaran.

“Polri berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagaimana yang ditekankan oleh Bapak Presiden RI. Sebagai wujud nyata, Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri,” kata Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Dia menegaskan semua anggota Polri terikat dengan UU yang berlaku. Para personel Polri juga terikat dengan Kode Etik Kepolisian.

“Seluruh personel Polri dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan terikat dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Kepolisian,” katanya. (gbr/tor/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer