Foto: Hanim (41), mantan pendonor ginjal yang juga tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja

Jakarta – Hanim (41), tersangka TPPO sindikat jual ginjal di Kamboja, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia pun menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam sindikat tersebut. Ternyata Hanim merupakan mantan korban jual ginjal.

Berawal pada 2018, Hanim terimpit dengan kondisi perekonomian yang buruk. Ia pun mencari informasi seputar jual ginjal di internet.

“Saya cuma ngelihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu ‘dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini’ setelah itu saya inbox akun yang mempostingnya. Setelah ada respons saya kirim persyaratannya lewat messenger. Setelah itu saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di sekitaran Bojong Gede,” ujar Hanim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Hanim menyebut proses donor ginjal terjadi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun, tahapannya banyak. Ditambah lagi pendonor wajib mengantongi izin dari keluarga apabila hendak mendonorkan ginjal. Padahal, istrinya sendiri tak setuju dengan rencana tersebut.

“Setelah saya gagal di sana, kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek. Setelah satu tahun saya menunggu di situ,” tambah Hanim.

Hanim bersama broker memutuskan untuk berangkat ke Kamboja. Hanim berangkat bersama 2 temannya yang juga hendak mendonorkan ginjalnya.

Setelah proses medical check up, Hanim dan seorang temannya lolos. Sementara 1 calon donor lagi gagal.

“Kemudian saya dipertemukan oleh pasien, saya dapat pasien dari Singapura dan kemudian teman saya pasiennya dari Indonesia juga. Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu-dua bulan,” lanjut Hanim.

Hanim mengaku dibayar Rp 120 juta untuk donor Ginjal. Gayung bersambut, pada Juli 2019, Hanim diminta oleh brokernya untuk menjadi koordinator donor ginjal di Kamboja.

“Waktu itu saya bawa dua orang (untuk donor ginjal),” lanjut Hanim.

Cari Donor Ginjal Pakai Broker Via Grup FB

Hanim pun mengungkap cara sindikatnya mendapatkan donor ginjal. Mulanya, broker akan mencarikannya melalui media sosial Facebook (FB).

“Setahu saya, broker saya itu cari lewat Facebook, dia membuat beberapa grup Facebook. Di antaranya (grup) Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga,” ujar Hanim.

“Saya minta tolong ke teman-teman saya, silakan cari, tapi rumah sakit kan menginstruksikan jangan posting di medsos, ‘kamu cari pendonor, lihat di grup, jika ada calon pendonor yang memposting di situ, kamu langsung inbox. Jangan komentar,” lanjutnya.

Saat itu, Hanim berada di Kamboja sehingga ia tak tahu-menahu mengenai proses mendapatkan pasien donor ginjal.

“Saya kurang hafal ya soalnya brokernya yang memberangkatkan (ke Kamboja),” terangnya.

Hanim mengaku tak berperan sama sekali dalam memberangkatkan pasien di Indonesia ke Kamboja. Tugasnya, jelas Hanim, hanya mengatur konsumsi pasien di Kamboja.

Menyesal

Hanim pun menyesal terlibat dalam sindikat jual ginjal di Kamboja. Hanim mengaku ingin berhenti dari sindikat perdagangan ginjal sejak 2019.

“Kalau saya sih sebenarnya penyesalan sudah ada, dari waktu 2019 juga ingin berhenti. Intinya kayak gitu,” kata Hanim kepada wartawan di Polda Metro, Jumat (22/7/2023).

Dia berharap kasus serupa tak terulang lagi. Dia mengatakan ada pekerjaan lain yang lebih baik.

“Saya nggak bisa kasih pesan apa-apa. Intinya, ke teman-teman yang lain, kalau bisa, kalau ada jalan lain yang lebih baik lagi, mendingan jangan sampai kayak gini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat. Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.

Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

Sementara 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di tanah air. Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Aipda M

Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin perihal adanya oknum anggota Polri yang terlibat kasus perdagangan orang.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri segera menindak Aipda M, yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam perkara tersebut. Kompolnas mendesak ada sanksi keras yang diberikan Polri.

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian. Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum,” ujar Poengky saat dihubungi Sabtu (22/7/2023).

Selain proses pidana, Poengky juga mendorong Polri memecat Aipda M. Poengky menilai sanksi itu untuk memberi efek jera dan membersihkan instansi Polri dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Selain itu, kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, akan menularkan kebusukan pada yang lain,” ujar Poengky.

“Hukuman pidana maksimum disertai pemberatan serta sanksi pemecatan sebagai efek jera agar tidak ada lagi aparat yang berani coba-coba merintangi proses penyidikan,” katanya.

Aipda M Jadi Tersangka Usai Terima Duit Sindikat TPPO

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja menyeret oknum polisi dan Imigrasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit dari sindikat TPPO.

Polda Metro Jaya menyatakan keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal secara ilegal ke Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 tersangka lainnya.

Oknum polisi Aipda M diduga membantu para tersangka kabur dan menghilangkan jejak setelah penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, oknum Imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan para tersangka dan korban ke Kamboja. Sejauh ini diketahui sindikat TPPO ini lolos ke luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan yang dipalsukan seolah-olah kelompok yang akan melakukan family gathering.

“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7). (ygs/ taa/idh/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer