Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK(. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

Jakarta – Tiga partai politik non-parlemen: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Elang (Partai Garuda) mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, Senin (26/10/2026), kuasa hukum para pemohon, Andi Kristian mengatakan, para pemohon telah meminta pencabutan perkara tersebut.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” jelas Andi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Atas konfirmasi tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

Sebelum pencabutan permohonan, ada dua pasal yang diuji dalam perkara tersebut.

Pertama terkait Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu

“Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.”

Kemudian pasal kedua Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan

“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.”

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah pasal 173 ayat 3 agar parpol peserta 2 kali pemilu tak perlu diverifikasi lagi karena membebani biaya politik.

Sedangkan Pasal 415 ayat 1 UU Pemilu diminta diubah agar pemilihan legislatif bisa mengakomodir gabungan suara parpol yang tak lolos ambang batas. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer