Jet tempur F-16 Fighting Falcon dari Skuadron Ke-77 yang bermarkas di Pangkalan Shaw, South Carolina, mengisi bahan bakar dalam misi NORAD Operation Noble Eagle di atas New York City, Amerika Serikat, 24 September 2003. (US AIR FORCE/AARON D ALLMON II via AFP)

Jakarta – Juru Bicara  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yvonne Mewengkang mengungkapkan, klausul izin lintas udara (overflight clearance) supaya pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas melintas di Indonesia merupakan usulan dari AS.

Yvonne mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini masih mempertimbangkan permintaan AS tersebut dengan hati-hati.

“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati,” ujar Yvonne kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Yvonne menyampaikan, pemerintah melakukan kajian dengan menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memegang prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama.

“Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” ujar Yvonne.

Sementara itu, Yvonne menyebut pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.

Dia menegaskan, seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.

“Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” imbuh Yvonne.

Pesawat militer AS bebas akses

Isu mengenai pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas akses ruang udara Indonesia menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mencuat berawal dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Dokumen itu disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Disebutkan bahwa Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa kabar tersebut masih berupa rancangan awal dan pemerintah turut menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.

Bahkan, laporan Reuters pada Selasa (14/4/2026) menyebutkan, jika pada akhirnya Indonesia mengizinkan ruang udara untuk penerbangan militer AS maka Jakarta berpotensi terlibat dalam konflik di Laut China Selatan.

Terlepas dari isu tersebut, terdapat sejumlah negara yang tegas menolak permintaan AS yang hendak mengakses secara bebas menggunakan wilayah udaranya, antara lain, Swiss, Spanyol, Prancis, hingga Italia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer