
Jakarta – Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari program Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) dan sah secara hukum.
Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia. Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” tulis Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, penanganan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.
Hal ini, kata dia, juga diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” tegasnya.
Menurut Bahtra, negara memiliki kewajiban hadir dalam membantu masyarakat, termasuk melalui momentum keagamaan seperti Idul Adha. Selain memberi manfaat sosial, program ini juga dinilai berdampak pada perekonomian daerah karena melibatkan peternak lokal.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” kata dia.
Ia mendorong hal ini jangan dipolitisasi karena tidak melanggar aturan. Menurutnya, hal utama adalah dampaknya ke masyarakat.
“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” tutup Bahtra.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo menyerahkan 1.098 ekor sapi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan, 1.098 ekor sapi yang akan dibagikan Presiden RI pada Idul Adha 2026 dibeli menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Juri menuturkan, 1.098 ekor sapi Prabowo itu berasal dari peternak lokal dan akan dibagikan ke setiap kota dan kabupaten se-Indonesia. Harga masing-masing sapi juga bervariasi tergantung berat dan lokasinya.
Secara total, anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 sapi tersebut berkisar Rp100 miliar.
“Jadi harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi, jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar,” kata Juri. (kompas)