Foto: Pj Bupati Heru Suseno coba bertransaksi dengan QRIS di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kamis (12/10) siang.

Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi luncurkan elektronifikasi retribusi pasar rakyat Tulungagung (e-PASTA) pada beberapa pasar.

Penerapan e-PASTA ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat maupun pedagang dalam melakukan transaksi jual beli. Di samping itu, penarikan retribusi pasar juga lebih mudah dengan sistem ini, karena petugas tidak harus menagih uang retribusi secara langsung.

Saat ini di Kabupaten Tulungagung baru terdapat enam pasar rakyat yang menerapkan e-Pasta. Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menargetkan 12 pasar rakyat di Kabupaten Tulungagung sudah menerapkan elektronifikasi retribusi pasar rakyat Tulungagung (e-Pasta) sampai akhir tahun 2023.

Hal itu mengingat prosesnya sangat mudah karena hanya memerlukan ponsel pintar untuk bisa melakukan transaksi jual beli.

“Sebenarnya sama seperti m-banking atau apapun itu. Pada intinya yang dilakukan semacam transaksi secara cashless saja, mudah kok, kami yakin pedagang cepat paham,” kata Heru Suseno, usai acara launching e-Pasta pada Pasar Ngemplak, Pasar Tamanan, Pasar Kauman dan Karangrejo yang dipusatkan di Pasar Ngemplak, Kota Tulungagung, Kamis (12/10) siang.

“Untuk transaksi jual belinya bisa pakai QRIS, jadi lebih mudah baik itu dari pedagang atau pembelinya. Kami akan terus mensosialisasikan ini, targetnya semua pasar pakai sistem e-PASTA ini,” lanjutnya.

“Saat ini ada enam pasar yang sudah menerapkan e-PASTA dimana selain transaksi jual beli bisa cashless. Penarikan retribusi juga secara otomatis cashless juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan target PAD dari pasar rakyat di Tulungagung dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Tahun ini target PAD dari pasar Rp 4,4 miliar. Tahun lalu Rp 4,150 miliar, naik 10 persen,” katanya.

Menurutnya, peluncuran e-Pasta bukan sekedar mempermudah pedagang dan pembeli dalam bertransaksi secara elektronik, tetapi juga ditujukan sebagai upaya meningkatkan capaian retribusi pasar di Kabupaten Tulungagung. (unt/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer