Ilustrasi haji 2024. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis jadwal pelunasan biaya haji 2024 atau biaya haji reguler yang ditanggung jemaah (Bipih). Untuk pelunasan tahap 2, Kemenag membuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Pelunasan biaya haji tahap 2 tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengungkapkan, kelompok jemaah pertama yang mendapat kesempatan melunasi pada tahap 2 adalah jemaah pada pelunasan tahap 1 yang gagal melakukan pembayaran. Hal ini terutama bagi mereka yang mengalami kegagalan sistem.

Selanjutnya, Anna mengatakan, kelompok jemaah pelunasan biaya haji tahap 2 adalah pendamping untuk kebutuhan khusus bagi jemaah, termasuk bagi jemaah disabilitas. Pendamping ini tidak dikhususkan hanya untuk jemaah lanjut usia (lansia) saja.

“Ini bukan pendamping (lansia) yang seperti dulu. Hanya kasus-kasus tertentu,” ungkap dia saat dihubungi detikHikmah, Kamis (21/12/2023).

Anna menekankan, pendamping jemaah pada haji 2024 bukan lagi dinilai berdasarkan usia. Sebaliknya, ia menyebut, keberadaan pendamping ini lebih ditentukan oleh kebutuhan dari hasil tes istitha’ah kesehatan (kemampuan secara fisik) yang sudah dimulai sejak awal Desember 2023.

“Ada kasus-kasus tertentu yang akan ditentukan oleh istitha’ah kesehatan ini yang mungkin dia bisa berangkat, secara fisik dia sehat, tapi ya itu, mungkin di sana dia membutuhkan tambahan ekstra,” tutur Anna.

“Misalnya, ada yang tangannya tidak berfungsi, tapi dia secara fisik sehat,” lanjut dia lagi.

Anna juga menjelaskan, pelunasan biaya haji untuk pendamping dilakukan pada tahap ke-2 bukan tanpa alasan. Pendamping ini sifatnya kasuistik yang ditentukan dari hasil tes istitha’ah yang diupayakan tidak mengganggu antrean jemaah.

“Jadi harus ada review (kaji ulang) dulu makanya (pelunasan) di tahap ke-2, supaya memang kita melihat kebutuhan kuota-kuota lain dan porsi lain tetap diutamakan. Sangat diusahakan tidak mengganggu kursi antrean juga,” tegas dia.

Lebih lanjut, Anna mengatakan, adanya istitha’ah kesehatan pada dasarnya untuk memberi prioritas berangkat haji bagi mereka yang sehat secara fisik dan mandiri. “Diutamakan memang selalu yang sehat dan mandiri sebetulnya karena ‘kan tagline kita yang sekarang ini, tagline hajinya kemandirian,” katanya.

Terakhir, Anna menyebutkan, pelunasan biaya haji tahap 2 diperuntukkan bagi jemaah haji yang hendak menggabungkan mahramnya untuk berangkat bersama yakni, suami yang mau menggabungkan keberangkatan haji bersama istri dan sebaliknya serta antara anak kandung dengan orang tuanya.

“Misalnya, suaminya sudah giliran (berangkat) haji tapi istrinya belum. Nah, akhirnya biasanya suaminya menunda. Seperti tahun kemarin, sebelumnya (sudah) banyak pendamping makanya banyak yang tidak daftar berbarengan,” paparnya.

Anna menjelaskan, memang tiap jemaah memiliki hak untuk mundur dari antrean atau menunda keberangkatannya. Biasanya hal itu ditengarai oleh banyak alasan misalnya, belum memiliki dana, sakit, atau menunggu giliran mahramnya agar berangkat haji bersama.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag membuka pembayaran biaya haji 2024 dengan 2 tahap. Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari sampai 7 Februari 2024, sementara pelunasan biaya haji 2024 tahap 2 dibuka pada 20 Februari hingga Maret 2024.

Untuk pelunasan biaya haji pada tahap pertama, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang sesuai nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk prioritas lanjut usia dan urutan nomor porsi cadangan.

Besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang akan dibayarkan jemaah sebesar Rp 56,04 juta. Sementara itu, total biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) yang disepakati pemerintah bersama legislatif rata-ratanya mencapai Rp 93,4 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut, pelunasan kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan sudah dapat dilakukan dari sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing. (rah/lus/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer