Foto: – Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap ada mantan pegawai KPK yang memiliki transaksi Rp 300 miliar. Dia mengatakan hal itu tidak logis.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) seperti dilansir dari detikcom, Senin (3/7/2023). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast itu dikutip.

Novel mengatakan transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu sempat diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tapi itu nggak diperiksa padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat,” katanya.

Novel menduga ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi hingga ratusan miliar rupiah itu. Dia berharap transaksi mencurigakan itu bisa diusut tuntas.

“Saya meyakini atau menduga kuat dia ini nggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi ya. Tapi, itu harus diperiksa. Ketika nggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu,” ujar Novel.

Novel mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, malah membiarkan penyidik itu mengundurkan diri. Novel tak menyebut detail siapa eks penyidik yang dimaksud dan kapan pengunduran diri itu terjadi.

“Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi, kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” katanya.

Sementara itu, BW menyebut kasus transaksi Rp 300 miliar mantan penyidik KPK yang dimaksud Novel itu harus diusut oleh KPK. Dia menilai hal itu bisa membuat citra KPK memburuk jika tak diusut tuntas.

“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman,” jelas Bambang.

“Jaringan itu kemudian besar meng-invented yang lainnya lagi. Jadi kerusakannya jadi besar,” sambungnya. (ygs/haf/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer