Foto: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Polri yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi yakin Polri bisa menangani kasus ini secara profesional serta adil.

“Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan,” kata Zainut di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Zainut pun mengajak seluruh pihak menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji telah melakukan penodaan agama.

“Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka,” kata Amirsyah.

“Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah,” lanjutnya

Ia pun meminta umat Islam tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.

Sebelumnya Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyampaikan pihaknya tengah mengkaji rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran agama. Dia mengatakan rekomendasi sedang dianalisis.

“Ya itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji,” kata Ikhsan seusai rapat membahas Ponpes Al-Zaytundi Kemenko Polhukam, Rabu (21/7).

Ikhsan, yang juga Staf Khusus Wapres KH Ma’ruf Amin, menuturkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang juga bisa saja untuk diproses hukum. Nantinya akan dikaji opsi pergantian pengurus dan pembinaan kepada santri dan pegawai yang bekerja di Al-Zaytun oleh Kemenag dan MUI.

“Ya tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” ujarnya.

Seperti diketahui, kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun pun sempat mengundang unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6) lalu. Di antaranya mereka menuntut tindakan tegas MUI dan Kemenag mengusut dugaan penyimpangan ajaran di Al-Zaytun. (azh/azh/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer