Foto Gedung MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu 2024. Sampai saat ini, sudah ada sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk ke MK.

Dilihat di situs MK, Sabtu (23/3/2024), hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak satu sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.

Hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU RI pukul 22.19 WIB. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3×24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Selain itu, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Kemudian untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh

  • Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB

  • Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku

  • Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan

  • Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta

  • Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur

  • Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara

  • Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan

  • Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

9. Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB

  • Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

10. Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta

  • Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

11. Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara

  • Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

12. Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya

  • Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

13. Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah

  • Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

(amw/zap/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer