
Jakarta – Roy Suryo akhirnya menjalani sidang dakwaan kasus fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini digelar usai Roy Suryo mengajukan lima kali gugatan praperadilan.
Dirangkum detikcom, Kamis (17/9/2026), Roy mengajukan lima gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian dua gugatan Roy Suryo, sementara tiga gugatan lainnya kandas.
Kini, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo mulai diadili di PN Jakarta Timur. Jaksa mendakwa pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa.
“Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’,” tambah jaksa.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
Jaksa menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan konferensi pers pada 15 April 2025. Jaksa menyebut UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa mengatakan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar untuk menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI. Padahal, menurut jaksa, UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ungkapnya.
Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy Ogah Berdamai dan Tak Mau Akui Bersalah
Setelah pembacaan dakwaan tuntas, hakim menjelaskan Roy punya hak untuk menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice), yakni berdamai dengan Jokowi selaku korban ataupun pengakuan bersalah. Hal itu diatur dalam KUHAP baru.
“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” ujar majelis hakim.
“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ungkap Roy.
“Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Roy.
Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9). Sidang digelar untuk mendengarkan perlawanan dari terdakwa.
“Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat,” tutur hakim. (haf/haf/detik)