Rita Widyasari (Pradita Utama/detikcom)

Jakarta – KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terbaru, KPK menjelaskan soal puluhan kendaraan mewah yang telah disita terkait kasus tersebut.

Berdasarkan data dari Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan yang disita terkait kasus ini berjumlah 91 unit. Namun jumlah itu masih bisa berubah karena penyidikan terus dilakukan.

“Ini masih bisa berubah,” ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Rita sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.

Sementara itu, kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita masih terus ditangani KPK. Berikut ini daftar aset yang telah disita terkait kasus TPPU tersebut:

60 Mobil Mewah:

  • Austin (1 unit)
  • Avanza Veloz (2 unit)
  • BMW (3 unit)
  • Ferrari (1 unit)
  • Ford (1 unit)
  • Honda CRV (2 unit)
  • Hummer (1 unit)
  • Jeep (2 unit)
  • Jeep Wrangler (2 unit)
  • Kijang Innova (4 unit)
  • Lamborghini (3 unit)
  • Land Rover (2 unit)
  • Lexus (1 unit)
  • McLaren (1 unit)
  • Mercedes-Benz (17 unit)
  • Mini Cooper (2 unit)
  • Mitsubishi Expander (2 unit)
  • Mitsubishi Triton (2 unit)
  • Honda Forza (1 unit)
  • Pajero (2 unit)
  • Porsche (1 unit)
  • Range Rover (1 unit)
  • Suzuki Jeep (1 unit)
  • Toyota Harrier (1 unit)
  • Toyota Hilux (1 unit)
  • Toyota Prado (1 unit)
  • Toyota Vellfire (1 unit)
  • Toyota Voxy (1 unit)

31 Motor Mewah:

  • BMW (3 unit)
  • Ducati (2 unit)
  • Harley-Davidson (14 unit)
  • Honda CBR (1 unit)
  • Indian (1 unit)
  • Piagio Apprilia rsv4 (1 unit)
  • Piagio MP3 500 (1 unit)
  • Piagio Vespa (4 unit)
  • Royal ENF (1 unit)
  • Triumph Bonneville (1 unit)
  • Vespa Scooter (1 unit)
  • Yamaha BG6 (1 unit)

Rita Membantah

Rita membantah puluhan kendaraan yang disita KPK itu miliknya. Dia mengatakan ada tidak ada kendaraan itu yang menggunakan namanya.

“Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah,” ucap Rita dalam rekaman suara yang dikirimkan pengacaranya.

“Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” sambungnya. (haf/imk/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer