Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani meyakini bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya.

“Bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara, karena itu Presiden menaikkan perpres tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Antaranews.

Oleh karena itu, menurut Muzani, Presiden Prabowo Subianto melalui perpres tersebut mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, dan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

“Itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diberitakan, Prabowo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu pada 21 Mei 2025, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Pada Pasal 2 Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini diatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda.

Kemudian, pelindungan jaksa itu dilakukan oleh TNI dan Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Selanjutnya, pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.

Lalu, dalam Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Kemudian, Pasal 6 Perpres 66/2025 itu juga mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa. Keenam perlindungan itu adalah:

  1. Perlindungan atas keamanan pribadi;
  2. Perlindungan tempat tinggal;
  3. Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
  4. Perlindungan terhadap harta benda;
  5. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
  6. Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer