
Jakarta – Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan menjelaskan bahwa desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran langsung untuk menentukan seseorang kaya atau miskin.
Andy mengatakan, desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional yang diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi dan dibagi menjadi 10 kelompok.
“Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa,” kata Andy dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaaskan, karena bersifat relatif, posisi desil seseorang dapat berubah meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan.
Perubahan juga dapat terjadi karena kondisi keluarga lain dalam pemeringkatan juga berubah.
“Misalnya bencana di Sumatera, sehingga banyak orang yang jatuh miskin, maka otomatis desil saya akan naik. Karena kalau di-ranking ulang secara nasional, ada orang yang turun, maka ada orang yang naik (desilnya),” ujar Andy.
Andy mengatakan, DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan sehingga dalam satu tahun terdapat empat versi data.
Perubahan desil yang cukup signifikan pada Volume 3 terjadi setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Menurut dia, isu perubahan desil ramai diperbincangkan karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekaligus adanya pembaruan DTSEN Volume 3.
“Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindaklanjuti,” kata Andy.
Ia menegaskan, desil bukan syarat utama untuk menerima bantuan sosial.
Desil digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas, sedangkan masing-masing program memiliki kriteria penerima tersendiri.
Selain itu, kriteria penerima bantuan sosial juga melekat pada masing-masing program.
Misalnya, meski seseorang berada pada desil 1 hingga 4 yang menjadi kelompok prioritas PKH, orang tersebut tetap tidak dapat menerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan, seperti berstatus PNS.
Kenaikan desil juga tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera dan kehilangan hak atas bantuan sosial.
Penentuan penerima tetap mempertimbangkan kriteria program serta ketersediaan kuota.
“Kalau bantuannya hilang, persepsi masyarakat adalah bantuannya dicabut, uangnya dialihkan ke program yang lain. Itu tidak benar. Karena jumlah bantuan sosial itu tetap dan bahkan bertambah,” ucap Andy.
Terkait perubahan data pada DTSEN Volume 3, BPS telah menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai koreksi untuk memperbaiki perubahan desil yang sebelumnya mengalami lonjakan signifikan.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id. (kompas)