Ilustrasi penangkapan. (SHUTTERSTOCK)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar modus jaringan judi online yang menggunakan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi deposit.

Modus itu dibongkar setelah melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Maret 2026.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan penanganan terhadap praktik judi online dengan menggunakan website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Kamis (3/9/2026).

Adex menyampaikan, tiga situs judol itu beroperasi secara nasional maupun internasional.

Namun, pusat kendali dan operasional seluruh situs judol tersebut berada di luar negeri.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah APU, MAY, R, GG dan TS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, APU berperan sebagai pihak yang menerima perintah dari R dan penghubung MAY sebagai Direktur PT Ultra Payment Terpercaya.

MAY merupakan Direktur PT Ultra Payment Terpercaya, perusahaan yang menampung uang hasil transaksi deposit.

“Peran tersangka R sebagai pihak yang memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang direktur fiktif untuk PT Ultra Payment Terpercaya dan membuka rekening bank PT yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88,” ujar dia.

GG diduga berperan menyiapkan berbagai legalitas PT Ultra Payment Terpercaya.

Dia juga yang memerintahkan R mencari direktur untuk perusahaan tersebut.

“Peran tersangka TS sebagai pihak yang mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88,” ujar dia.

Di sisi lain, polisi menetapkan seseorang berinisial FP sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, FP diduga seseorang yang memerintahkan R, GG, dan TS.

Perintah tersebut berkaitan dengan tugas masing-masing tersangka dalam menyiapkan perusahaan dan mengatur transaksi keuangan untuk operasional perjudian daring.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menelusuri dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.

Dana itu ditemukan pada lima penyedia jasa pembayaran.

Rinciannya, Rp 6.329.838 pada PT KPG, Rp 14.092.104.279 pada PT HST, Rp 16.861.474.736 pada PT UPT, Rp 1 juta pada PT PVR, dan Rp 21.030.784.461 pada PT K.

Total dana yang dibekukan mencapai Rp 51.991.693.314.

Selain uang, polisi mengamankan delapan telepon seluler, 17 token BCA, satu lembar cek Bank BCA, tiga bundel cek Bank BCA, satu kuitansi, serta satu buku tabungan berikut kartu ATM.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer