Foto: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7).

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu petang. (12/7).

Dia mengatakan tersangka akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari hari ini hingga 31 Juli mendatang.

Pada kesempatan itu, Hasbi Hasan turut dihadirkan dan telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Firli mengatakan dalam kasus terkait sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh belas tersangka termasuk Hasbi Hasan.

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.

Adapun Dadan sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK juga telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. Sementara itu, Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Hasbi Hasan sempat mengajukan permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangkanya pada Jumat, 26 Mei 2023. Namun hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono memutuskan menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

Hakim Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. (pop/kid/CNNIndonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer