Foto: Firli Bahuri (Yogi/detikcom)

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan memintai keterangan Firli kembali.

“Nanti apabila masih masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kita akan mengschedule-kan pemanggilan kepada saksi FB (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) malam.

Ade menuturkan bahwa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya – Bareskrim Polri akan melakukam konsolidasi dari hasil pemeriksaan tersebut. Hal itu, guna menentukan rencana tindak lanjut dari penyidikan perkara itu.

“Hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi bahan konsolidasi dari penyidik gabungan malam hari ini juga. Untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” jelasnya.

Mantan Kabaharkam Polri itu diperiksa oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan terhadap Firli, diketahui merupakan permintaan dari KPK.

Namun, Ade juga tak merinci alasan permintaan tersebut dilakukan di Bareskrim. Dia hanya mengatakan bahwa, permohonan tersebut diterimanya pada Senin (23/10).

“Terkait alasan atau pertimbangan Ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, silahkan tanyakan ke KPK RI,” kata Ade.

Ade menuturkan hingga kini pihaknya telah memeriksa 54 saksi dalam perkara itu. Diketahui para saksi antara lain, Firli Bahuri, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Firli, Pengawai KPK, juga Pegawai Kementan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Di mana, kasus tersebut tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Polisi Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya mengatakan KPK telah menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, dokumen tersebut disita.

“Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Ade mengatakan dokumen itu akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Kendati demikian, Ade belum membeberkan perihal isi dokumen yang disita itu.

“(Dokumen) Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” imbuh Ade.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri, Jumat (20/10).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi.

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya. (whn/whn/azh/azh/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer