Foto: Gus Nur dan Bambang Tri (kolase: poskota)

Solo – Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan, dilansir detikJateng.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.

Pasal utama yang diterapkan sama, yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

“Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan,” ujarnya.

Berbeda dengan sidang vonis Gus Nur, tidak terlihat penasihat hukum Bambang Tri. Kursi pengacara kosong karena mereka sebelumnya menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Bambang Tri.

Mendengar pertanyaan hakim soal putusan vonis itu, Bambang Tri langsung menyatakan banding.

“Langsung saya nyatakan banding,” jawab Bambang Tri.

Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.

“Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.

Gus Nur-Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dan Bambang Tri dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’ di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Kegiatan Gus Nur dan Bambang Tri dalam video itu dinilai bertentangan dengan agama Islam dan telah melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam. Keduanya pun diproses hukum.

Gus Nur dan Bambang Tri lalu diyakini jaksa penuntut umum melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten potcastnya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).

Apriyanto mengatakan kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.

Sementara Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1. Di buku itu, sambung Apriyanto, Bambang Tri menuduh keluarga Jokowi melakukan kecurangan pemilu yang akhirnya tuduhan tidak terbukti. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer