
Jakarta – Pelarian panjang narapidana kelas kakap kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Ncek, akhirnya berakhir. Buronan yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, ini berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar.
Bayu Wicaksono yang juga diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Malaysia ini ditangkap oleh otoritas Myanmar pada Jumat, 17 Juli 2026. Usai ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Eko menyebut tim gabungan telah melakukan penjemputan langsung ke Myanmar untuk membawa Bayu kembali ke tanah air. Proses pemulangan Bayu dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divhubinter Polri.
Napi Narkoba Bayu Wicaksono Tiba di Bareskrim, Minggu (30/8/2026)
Bayu Wicaksono alias Ncek, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (30/8/2026), sekira pukul 19.22 WIB. Dia tampak mengenakan kaus berwarna hitam dan celana pendek berwarna terang, serta beralaskan sandal jepit.
Tampang Bayu Wicaksono terlihat memiliki postur tubuh yang tinggi. Salah satu ciri mencolok dari pria yang buron sejak tahun 2024 ini adalah kedua tangannya yang dipenuhi tato.
Dengan tangan terborgol yang ditutup dengan kantong biru, Bayu digiring oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masuk ke dalam gedung. Dia tampak tertunduk dan terus berjalan melewati awak media.
Saat dicecar pertanyaan mengenai pelariannya selama dua tahun terakhir, Bayu tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya diam hingga masuk ke dalam lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Bayu Wicaksono ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Selama masa pelariannya, Bayu Wicaksono diduga tidak berhenti beraktivitas dari praktik gelap narkotika. Dia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia. (ond/maa/detik)