Berpotensi Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan…
