Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan janji atau komitmennya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Janji atau komitmen tersebut disampaikan para pimpinan DPR usai menerima sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sikap DPR tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi poin kedua surat komitmen pimpinan DPR itu.

Selain itu, DPR juga menyampaikan sejumlah janji terkait RUU Perampasan Aset. Berikut janji lembaga legislatif itu:

Bakal Disahkan pada Desember 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Target Komisi III tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan

Dalam forum tersebut, ia turut membacakan pantun berisi pengesahan RUU Perampasan Aset agar kerugian negara bisa pulih kembali.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Habiburokhman.

Target Habiburokhman itu diperkuat oleh pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, yang menyebut bahwa lembaganya menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Ia mengatakan, DPR akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih empat sampai lima bulan lagi. Jadi InsyaAllah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pimpinan DPR Nyatakan Siap Mundur

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR bersama tiga pimpinan lainnya menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dasco meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan, parlemen berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco.

Dinamika RUU Perampasan Aset

Sebagai kilas balik, RUU Perampasan Aset sendiri pertama kali muncul pada 2008, tepatnya pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diberikan kepada SBY pada 2009 untuk memulai pembahasan.

PPATK juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

Kemudian pada 2012, pemerintah lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset itu.

Dinamika RUU Perampasan Aset berlanjut hingga masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019.

Bahkan pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset agar dibahas pada 2019, tetapi tidak ada kemajuan yang signifikan.

Sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

Namun hingga kepemimpinan Jokowi selesai pada 2024, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset meski pemerintah sudah mengirimkan surpres.

Baru pada 2025, DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset yang dimulai dengan menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas 2025. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer