
Jakarta – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah alasan memberikan pelindungan kepada Ferry “Boboho” Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan memberikan pelindungan kepada Ferry. Di antaranya informasi penting yang dimiliki dan potensi ancaman terhadap Ferry.
Susi mengatakan informasi penting yang dimiliki Ferry terkait dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, keterangan tersebut memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dan TPPU.
Selain informasi penting, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry.
Berdasarkan hasil penelaahan, LPSK belum menemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap dinilai perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
LPSK juga mempertimbangkan karakteristik perkara serta profil pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, kasus korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana yang serius.
“Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias.
LPSK memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry dalam Sidang Mahkamah Pimpinan pada 18 Agustus 2026.
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
Permohonan pelindungan Ferry sebelumnya diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK pada 30 Juli 2026.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
LPSK kemudian memberikan pelindungan darurat kepada Ferry sembari menelaah permohonan tersebut.
Selama proses itu, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya. (Kompas)