Foto: Laporan konten parodi ‘jasa keliling’ yang menggunakan logo Indosiar ke Polres Jakarta Barat. (Annisa/detikcom)

Jakarta – Konten parodi ‘jasa keliling’ yang menggunakan logo Indosiar dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. Konten kreator berinisial VH alias VK dipolisikan terkait konten parodi tersebut.

Indosiar melaporkan konten tersebut sejak Juli 2023. Pengusutan kasus ini menggunakan Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu berkaitan dengan penggunaan merek yang tanpa hak.

“Membuat dan menyebarluaskan konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan menggunakan logo Indosiar,” kata Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Sejauh ini Syahduddi mengatakan VH alias VK ini masih berstatus terlapor. Keduanya menggunakan ponsel pribadi dalam membuat konten serta menggunakan aplikasi untuk menempelkan logo.

“Terlapor menggunakan handphone pribadinya dengan dibantu oleh istrinya merekam video dan setelah itu korban mengedit video tersebut menggunakan aplikasi CapCut dan menempelkan logo Indosiar yang didapatkan dari mesin pencarian Google. Kemudian setelah konten video tersebut sudah jadi, terlapor mengunggah atau mempostingnya di media sosial TikTok miliknya sehingga konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ tersebut dapat dilihat oleh khalayak umum,” ucapnya.

Adapun konten parodi ‘jasa keliling’ yang dibuat dan diunggah oleh akun @vicky_kalea menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul jasa bikin anak keliling, menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan Indosiar.

“Dengan adanya konten tersebut, akun TikTok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang. Kemudian dari hasil penyelidikan dan barang bukti juga sudah berhasil diamankan, termasuk satu unit handphone milik terlapor, yaitu iPhone 12 Promax warna biru,” ujarnya.

Tahap Mediasi

Syahduddi mengatakan saat ini pihak Indosiar bersama terlapor content creator berinisial VH alias VK masih dalam tahap mediasi. Ia mengatakan hal itu atas permintaan terlapor untuk melakukan mediasi.

“Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restorative,” ucapnya.

Hadir dalam konferensi pers itu Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), M Salahuddien Manggalanny selaku Peneliti Senior Perkumpulan Internet Development Institute, Edinson Sinaga selaku Ketua Tim Layanan Advokasi dan Perizinan Kemendikbudristek, serta Sunarsih La Rangka selaku Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri.

Indosiar Buka Suara

Sementara, di lokasi yang sama pihak Indosiar buka suara. Indosiar mengatakan konten tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Kami menerima begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami,” kata Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, Sunarsih.

Ia mengatakan content creator berinisial VH alias VK memparodikan sebuah program Indosiar menggunakan logo Indosiar dalam video parodi tersebut. Dalam video itu, kata Sunarsih, VH alias VK memparodikannya dengan narasi yang tidak senonoh.

“Unggahan tersebut menggunakan program Indosiar, bahkan diparodikan. Program yang digunakan, diunggah, itu adalah program religi bertema religi. Diunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sunarsih menuturkan, selain rusaknya citra Indosiar, Sunarsih mengaku pihak Indosiar juga mendapatkan banyak kecaman, khususnya dari penggemar program yang diparodikan tersebut.

“Kami mendapatkan teguran cukup luas, bahkan kami mendapatkan kecaman dari pencinta program religi ini. Dari program religi Pintu Berkah, menjadi narasinya seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila kembali menemukan konten serupa di media sosial.

“Apabila kami masih menemukan satu unggahan yang serupa, baik yang lama maupun yang baru, Indosiar tidak akan segan mengambil upaya hukum,” pungkasnya.

Terlapor Minta Maaf

VK meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan akan bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas konten tersebut.

“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensinya atas kesalahan saya membuat video TikTok pada tanggal 26 Juni 2023,” kata Vicky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Vicky mengakui benar ia telah membuat konten parodi tersebut dan menggunakan logo Indosiar tanpa izin. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Dalam video tersebut dengan memegang caption tayangan, saya menggunakan logo stasiun TV Indosiar memparodikan program Pintu Berkah tanpa saya meminta izin sebelumnya. Dan perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu, saya sangat menyesal,” katanya.

Ia pun mengimbau para pengguna media sosial berhati-hati dalam membuat konten. Ia berharap pihak yang mengunggah ulang kontennya tersebut dapat menghapusnya.

“Ini adalah pembelajaran yang berharga bagi saya. Sekali lagi saya menghimbau kepada pengguna medsos, khususnya content creator atau siapa pun, untuk belajar mengenai hukum dan batasan-batasan yang dilarang atau merugikan pihak lain. Tidak memparodikan karya kreatif pihak lain, apalagi dengan narasi tidak patut dan melanggar etika dan bertentangan dengan norma adat istiadat budaya Indonesia,” imbuhnya.

“Sekali lagi saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus,” tambahnya. (dek/fas/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer