Foto: razia Rokok Ilegal di toko tradisional Kota Kediri. Kamis (8/12/2022).

Kediri –majalahbuser.com, Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri, Kamis (8/12/2022). Salah satunya giat penindakan razia toko tradisional di sejumlah pasar di tiga Kecamatan Kota Kediri.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Kediri, Agus Sutrisno mengatakan, penindakan kali ini merupakan langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan untuk menginformasikan kepada penjual rokok terkait larangan peredaran rokok ilegal.

“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi pasar juga sebagai sarana edukasi kepada para masyarakat, khususnya pedagang rokok mengenai ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal serta sanksinya,” ujarnya.

Penindakan ini petugas Satpol PP Kota Kediri bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polresta Kediri, dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal.

Selain melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal.

“Operasi ini kami jalankan di sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri. Kali ini kita lakukan inspeksi terutama ke beberapa penjual rokok eceran dan toko-toko rokok,” imbuhnya.

Adapun regu gabungan tersebut dibagi menjadi tiga. Regu satu melakukan penindakan operasi pasar di Kecamatan Pesantren, regu dua di Kecamatan Kota dan regu tiga di Kecamatan Mojoroto. Sasarannya yaitu toko-toko retail modern dan pasar tradisional di Kota Kediri.

Hal senada diungkapkan Seksi Intelejen Bea Cukai Kediri, Andi menjelaskan, kegiatan operasi ini bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri.

“Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Kota Kediri dalam rangka pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penindakan. Juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” pungkasnya.

Lanjutnya, operasi gabungan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. “Rokok ilegal terdiri dari rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan,” imbuhnya.

Tim gabungan juga menegaskan terkait larangan jual beli rokok ilegal dan menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah. [adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer