
Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024 usai rencana pemerintah melarang guru honorer mengajar mulai 2027 nanti.
FSGI mengingatkan langkah pemerintah yang ingin melakukan tata kelola guru jangan sampai mengabaikan para guru honorer yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) per 2024.
Sebab, mulai 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/5/2026).
Menjelang transisi itu, Retno mengingatkan saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70.000 orang.
Ia juga menyebut perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD daerah, di tengah kebijakan efesiensi dari pemerintah pusat.
Apalagi pemerintah daerah (pemda) yang berwenang untuk mengaji pegawai.
Sementara pemerintah pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung mendukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Namun, Fahriza menekankan harus ada jaminan pengajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara.
Menurut FSGI, jangan sampai ini hanya mengganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak.
Fahriza juga menyoroti bahwa SE Mendikdasmen ini hanya menyentuh guru yang ada dalam dapodik.
“Lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” lanjut Fahriza.
Rekomendasi FSGI
Terkait transisi ini, FSGI memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah.
Pertama, Pemerintahan Daerah harus memastikan data guru honorer di sekolah negeri saat ini yang memenuhi persyaratan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
FSGI meminta data yang ada harus menghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran yang diampu.
Kedua, data pemerintah daerah harus disinkronkan dengan data Kemendikdasmen dan Menpan RB.
FSGI mendorong, data itu setidaknya harus bisa mengantisipasi ketersediaan guru pada setiap mata pelajaran, hingga 2030.
Ketiga, pemerintah harus memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK Paruh Waktu agar sesuai UMR daerah.
“Atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik atau TPP yang Rp 2 juta/bulan,” imbuhnya
Keempat, DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi serta DPR RI dinilai harus memahami persoalan perubahan status guru honorer ini serta skema pengajiannya karena fungsi anggaran ada di legislatif.
Kelima, FSGI Mendorong Kemendikdasmen memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk dapodik per 31 Desember 2024. Sebab, jumlahnya cukup besar dan mereka sudah mengajar di sekolah negeri.
Keenam, FSGI mendorong Kemendikdasmen juga memikirkan krisis guru jelang Juni-Juli 2026 karena banyak yang pensiun.
Pasalnya, FSGI menilai SE Mendikdasmen tersebut memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran.
“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” lanjutnya.
Kata pihak Kemendikdasmen
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, guru non ASN masih tetap bisa bekerja di tahun 2027.
“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan penataan pegawai ASN sesuai Undang-Undang (UU) ASN 2023 telah selesai yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah.
Ia juga menegaskan, guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar.
“Karena keberadaannya masih dibutuhkan,” ujarnya. (kompas)