Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara (Foto: Pradita Utama)

Jakarta – Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate tak terima dan langsung melawan vonis itu.

Sidang vonis Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Plate, sidang ini juga digelar untuk pembacaan vonis mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga HUDEV UI Yohan Suryanto.

Hakim mengawali pembacaan putusan dengan menguraikan fakta-fakta hingga pertimbangan. Berikutnya, hakim membacakan amar putusan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Johnny Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.

Jika Plate tak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta Plate tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

“Dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Jumlah uang pengganti itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, Johnny G Plate dituntut membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Plate

Hakim juga membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Plate. Salah satu hal memberatkan ialah Plate tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” ucap hakim.

Sementara, salah satu hal meringankan ialah uang korupsi Plate disalurkan untuk bantuan sosial. Hakim juga menyatakan Plate sopan selama persidangan.

“Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial,” kata hakim.

Aliran Duit ke Keuskupan

Hakim juga menjelaskan aliran duit yang diterima Plate. Hakim mengatakan Plate menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek BTS.

“Johnny Gerard plate telah menerima Rp 15,5 miliar,” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Hakim Sukartono menyebut Rp 1,5 miliar yang diterima Plate terkait proyek BTS disalurkan ke keuskupan. Namun, hakim tak menjelaskan uang itu disalurkan ke keuskupan mana.

“Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” ujarnya.

Hakim juga menjelaskan aliran duit proyek BTS untuk terdakwa lainnya. Dia mengatakan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.

“Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,” ujarnya.

Berikut aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium:

  1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 miliar
  2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
  3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 400 juta
  4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 243 miliar
  5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 750 juta
  6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 20 miliar dan USD 2.500.000
  7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,4 triliun
  8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,3 triliun
  9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,4 triliun

Sebagai informasi, jumlah uang yang dinyatakan diterima Plate itu lebih rendah daripada dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.

Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan. Berikut ini daftarnya:

a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Kerugian Negara Rp 6,2 Triliun

Hakim menyatakan perbuatan Johnny G Plate dkk menyebabkan kerugian negara dalam proyek BTS. Secara total, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.

“Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” kata hakim anggota Sukartono.

Hakim Sukartono mengatakan ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun kepada kas negara. Hakim kemudian menghitung pengembalian uang itu sehingga kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi Rp 6,2 triliun.

“Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp 6,2 triliun,” ujar hakim Sukartono.

“Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa,” lanjutnya.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Johnny Plate, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain. Keduanya ialah eks Dirut Bakti Kominfo Anang dan Tenaga Hudev UI Yohan.

Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Anang. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 400 juta.

Johnny Plate Melawan

Johnny G Plate langsung melawan vonis tersebut. Lewat pengacaranya, dia menyatakan banding.

“Banding, Yang Mulia,” ujar pengacara Plate.

Selain Plate, Anang juga mengajukan banding. Sementara, Yohan mengaku masih pikir-pikir.

“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Yohan. (haf/haf/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer