Surabaya – KPK mencegah 4 orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
Proses pencegahan ini akan berlangsung selama enam bulan. Ini berarti, empat orang tersebut bakal dicegah ke luar negeri hingga Juli 2023.
“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Keempat orang yang dicegah KPK di kasus suap dana hibah Pemprov Jatim merupakan pimpinan DPRD Jatim. Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Tiga orang lainnya yang dicegah ialah Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12/2022) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah. Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar. (hil/dte/detik)