Kediri – majalahbuser.com, Bertempat di Ruang Graha Sabha Candha Bhirawa, Selasa, 19 Maret 2024, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan ini, rapat paripurna dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST., dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama para Asisten dan para Kepala SKPD lainnya turut serta hadir mengikuti rapat paripurna ini.
Para Jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri juga turut hadir memenuhi undangan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin.
Dalam sambutannya pembukaannya Ketua DPRD mengumumkan bahwa salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Persatuan Pembangunan, yaituTaufik Chavifudin, SE, MM.,telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, Usulan Penggantian Antar Waktu dari DPP, DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan, telah disetujui dan diterbitkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 1 Maret 2024 Nomor: 100.1.4.2.418/245/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 1 Maret 2024 Nomor: 100.1.4.2.418/246/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dan Peraturan Tata Tertib DPRD, serta memperhatikan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 4 Maret 2024, maka acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, dilaksanakan pada hari ini, dan penyelenggaraannya dilaksanakan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri ini sesuai ketentuan perundangan dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Prosesi pengucapan sumpah janji berjalan lancar, khidmat dan lancar. Setelah prosesi pengucapan sumpah janji selesai, sebelum menutup rapat, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Taufik Chavifudin, SE, MM., atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini dalam mengemban amanat konstitusi dan tugas-tugas kelembagaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
”Mudah-mudahan segenap pengabdian Beliau, selama mengabdi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dicatat sebagai amal baik di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga semua amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta diberikan ampunan atas segala kesalahan dan kekhilafan beliau,” kata Dodi Purwanto.
Selanjutnya kepada M. Syifa’uddin yang baru saja dilantik, Pimpinan rapat mengucapkan Selamat Datang, Selamat Bekerja, dan Selamat Bergabung bersama-sama kami di DPRD Kabupaten Kediri, mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan dan perlindungan kepada Saudara dan kepada kita semua, dalam setiap usaha dan pengabdian kita kepada masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa penempatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu adalah menggantikan posisi anggota yang digantikannya. Oleh karena itu, maka terkait posisi Saudara M. Syifa’uddin setelah Rapat Paripurna ini menggantikan Almarhum Taufik Chavifudin, SE, MM sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri.
Acara rapat paripurna ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh hadirin peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri. (Adv)