Jakarta – Ayu Ting Ting blak-blakan mengenai sosok calon suaminya. Penyanyi dangdut itu mengungkap calon suaminya itu merupakan seorang tentara atau TNI berpangkat Lettu atau Letnan Satu.
“Namanya Muhammad Fardhana, panggilannya Mas Dhana. Terus ya dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhamad Fardhana kenalnya singkat banget. Aduh… gue jadi malu,” kata Ayu Ting Ting dalam siaran Brownis Trans TV, dikutip dari detikHot.
Sosok calon suami Ayu Ting Ting menjadi sorotan karena merupakan anggota TNI. Lantas, berapa gaji calon suami Ayu Ting Ting?
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 8%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan gaji tersebut termasuk PP khusus gaji TNI.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu gaji TNI sudah mengalami perubahan alias dinaikkan sebesar 8%.
Lantas berapa gaji untuk pangkat Letnan Satu seperti calon suami Ayu Ting Ting? Letnan Satu masuk dalam golongan III atau Perwira Pertama TNI, dengan gaji sebesar Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300.
Jika calon suami Ayu Ting Ting merupakan TNI berpangkat Letnan Satu maka gajinya berkisar antara Rp 2.954.200-4.779.300.
Namun, untuk TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan. Jadi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan juga setiap bulannya, salah satu tunjangannya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
Berikut Daftar Gaji TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
- Prajurit Dua-Kelas Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
- Prajurit Satu-Kelas Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala-Kelas Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500. (ada/ara/detik)