Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bertandang Jakarta Pusat untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (7/11/2023) siang.
Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan, pertemuan perwakilan kepala desa yang terdiri dari 15 orang itu dengan Presiden Jokowi untuk membahas masalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini, kata Surtawijaya, berhubungan erat dengan langkah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Iya (yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi). Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan langkah perpanjangan (masa jabatan) kepala desa,” ucap Surtawijaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menyebutkan, pertemuannya dengan mantan Wali Kota Solo itu murni untuk membahas masalah perpanjangan masa jabatan.
Ia mengeklaim, tidak ada pembahasan lain yang direncanakan dalam pertemuan siang ini.
“Enggak ada (pembahasan lain). Silaturahmi saja. (Perwakilannya) ada 15 orang. Dari perwakilan kepala desa saja,” jelas Surtawijaya.
Sebagai informasi, para kepala desa sempat melakukan demo besar-besaran pada awal tahun 2023 untuk mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Mereka meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023.
Kemudian, pada Juli 2023, usul revisi UU Desa itu disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Perumusan usulan perubahan UU tersebut tuntas dalam waktu dua minggu. Selain menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer ke daerah.
Menariknya, revisi ini diusulkan di tengah tahapan Pemilu 2024 sehingga banyak pihak menilai sarat kepentingan politis. (kompas)